Polisi Melarang Unjuk Rasa Peringatan Kerusuhan Mei 1998


Kepolisian Daerah Metro Jaya melarang adanya aksi unjuk rasa sejumlah elemen untuk memperingati tragedi kerusuhan Mei 1998 yang memasuki tahun ke 12.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, meskipun sejumlah elemen akan mengajukan surat pemberitahuan untuk kegiatan aksi pada 13 Mei 2010, Polisi tidak akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) unjuk rasa tersebut.

Penolakan itu, lanjut Boy, disebabkan pada hari tersebut bertepatan dengan hari besar keagamaan tertentu, sesuai yang tertuang dalam Undang Undang nomor 9 tahun 1998 yang mengatur tentang perayaan keagamaan.

Tanggal 13 Mei 2010 bertepatan dengan hari Kenaikan Isa Almasih dan merupakan hari libur nasional.

Meski demikian, Boy mengaku hingga kini pihaknya belum ada pemberitahuan terkait rencana tersebut. “Sejauh ini kami belum ada menerima pemberitahuan untuk aksi unjuk rasa," pungkasnya.

****

Kerusuhan Mei 1998 adalah kerusuhan yang terjadi di Indonesia pada 13 Mei - 15 Mei 1998.

Kerusuhan ini diawali oleh krisis finansial Asia dan dipicu oleh tragedi Trisakti di mana empat mahasiswa Universitas Trisakti ditembak dan terbunuh dalam demonstrasi 12 Mei 1998.

Pada kerusuhan ini banyak toko-toko dan perusahaan-perusahaan dihancurkan oleh amuk massa — terutama milik warga Indonesia keturunan Tionghoa. Konsentrasi kerusuhan terbesar terjadi di Jakarta, Bandung, dan Surakarta.

Dilaporkan, ratusan wanita keturunan Tionghoa yang jadi korban pemerkosaan.

Lihat pula : Kronologi kerusuhan Mei 1998

0 comments